dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Rabu, 18 Februari 2015

Sistem perpajakan yang baik + pengelola yang amanah = kesejahteraan RAKYAT !


bismillah...
Yang menjadi topik penekanan dalam artikel ini yaitu dampak sistem yang baik dibarengi dengan pengelola yang amanah dalam konteks ini pemerintah bisa mencapai harapan yang diidam-idamkan yaitu kesejahteraan rakyat. Artikel ini akan banyak berkiblat pada sistem perpajakan islam, yang sistem ini sendiri secara langsung dicontoh dari Nabi Muhammad saw. Dalam islam terdapat salah satu sistem yang dikenal dengan ‘USHR’. Ushr atau dalam bahasa modernnya disebut tax atau pajak, yang dikelola serta ditetapkan sesuai dengan pertimbangan melalui sistem-sistem islam. Ushr bisa berupa pajak untuk tanah, pajak perdagangan dan lain-lain. Pada saat ini tidak banyak negara yang menggunakan sistem perpajakan islam.

Jika kita flashback bagaimana sistem ini mampu membuat sebuah daerah menjadi sejahtera, dengan pengelolaan yang baik pemerintah mampu menyediakan infrastruktur yang terbaik bagi masyarakat. Swat adalah daerah yang pernah menerapkan pengumpulan ushr terbaik di Pakistan (mungkin juga terbaik di dunia). Singkatnya daerah ini memiliki kekayaan alam agrarinya, juga memiliki kekayaan jiwa besarnya. Swat awalnya memang daerah yang sudah makmur, yang ketika dideklarasikan negara Pakistan 14 Agustus 1947, Swat dengan serta merta sudah bergabung.  Maka sejak berdirinya negara Pakistan hingga dua dekade setelahnya, Swat mendapatkan status sebagai wilayah yang memiliki otonomi khusus. Pada tahun 1968, pemerintah mampu menyediakan infrastruktur memadai seperti tujuh belas rumah sakit yang dibiayai oleh pemerintahnya, 248 sekolah dan tiga universitas yang dibiayai oleh pemerintah. Pembangunan ini dibangun dengan pendapatan daerah dari ushr dan zakat, utamanya berasal dari ushr, zakat pertanian. Karena daerah ini adalah daerah pertanian, jadi potensi zakat pertaniannya juga besar. Ushr dikenakan 5% untuk lahan yang ada irigasi dan 10% untuk lahan tadah hujan atau yang tidak ada irigasi. Dengan nisab  948 kg atau 4 wasaq gandum. Tentunya kala itu pemerintah memiliki sistem ushr yang terorganisir dengan baik. (Tanjung, 2014 hal. 140), namun keadaan ini mulai berubah ketika dicabutnya status otonomi khusus pada masa Jendral Yahya Khan sebagai president Pakistan pada tahun 1969, termasuk dihapuskannya pengumpulan zakat.
Terlepas dari penghapusan sistem ini, pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah Swat menerapkan ini?. Bagaimana pemerintah mengolah pengumpulan ushr daerah meraka?.  Lagi-lagi hal yang perlu untuk ditanamkan dalam benak setiap orang sebagimana banyak ditekankan ketika kita belajar PPKN adalah sebagus apapun sistemnya jika tidak dibarengi dengan pengola (pemerintah) yang kuat dan bersih maka sistem akan pincang, semua akan sia-sia!, teori-teori tak akan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, tak akan membuahkan hasil yang manis. Maka kuat dan bersihnya pemerintah merupakan pra syarat mutlak untuk mencapai kesejahteraan rakyat. (Tanjung, 2014 hal. 147)
Lalu bagaimana dengan zaman sekarang ini?, maraknya oknum-oknum yang tidak lagi amanah, korupsi merajalela hingga pelakunya pun tak menyadari jika dirinya telah menyeleweng !,  maka sekarang yang dibutuhkan adalah menyusun kembali pondasi-pondasi yang kuat dan amanah !.

Referensi :
Novel serial ekonomi syariah “Econom 2” karya Hendri Tanjung dan Irfan Azizi halaman 138-147.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar