bismillah...
Yang menjadi topik penekanan dalam artikel ini yaitu dampak sistem yang baik dibarengi dengan pengelola yang amanah dalam konteks ini pemerintah bisa mencapai harapan yang diidam-idamkan yaitu kesejahteraan rakyat. Artikel ini akan banyak berkiblat pada sistem perpajakan islam, yang sistem ini sendiri secara langsung dicontoh dari Nabi Muhammad saw. Dalam islam terdapat salah satu sistem yang dikenal dengan ‘USHR’. Ushr atau dalam bahasa modernnya disebut tax atau pajak, yang dikelola serta ditetapkan sesuai dengan pertimbangan melalui sistem-sistem islam. Ushr bisa berupa pajak untuk tanah, pajak perdagangan dan lain-lain. Pada saat ini tidak banyak negara yang menggunakan sistem perpajakan islam.
Jika kita flashback bagaimana sistem ini mampu membuat sebuah daerah menjadi
sejahtera, dengan pengelolaan yang baik pemerintah mampu menyediakan
infrastruktur yang terbaik bagi masyarakat. Swat adalah daerah yang pernah
menerapkan pengumpulan ushr terbaik di Pakistan (mungkin juga terbaik di
dunia). Singkatnya daerah ini memiliki kekayaan alam agrarinya, juga memiliki
kekayaan jiwa besarnya. Swat awalnya memang daerah yang sudah makmur, yang
ketika dideklarasikan negara Pakistan 14 Agustus 1947, Swat dengan serta merta
sudah bergabung. Maka sejak berdirinya
negara Pakistan hingga dua dekade setelahnya, Swat mendapatkan status sebagai
wilayah yang memiliki otonomi khusus. Pada tahun 1968, pemerintah mampu
menyediakan infrastruktur memadai seperti tujuh belas rumah sakit yang dibiayai
oleh pemerintahnya, 248 sekolah dan tiga universitas yang dibiayai oleh pemerintah.
Pembangunan ini dibangun dengan pendapatan daerah dari ushr dan zakat, utamanya
berasal dari ushr, zakat pertanian. Karena daerah ini adalah daerah pertanian,
jadi potensi zakat pertaniannya juga besar. Ushr dikenakan 5% untuk lahan yang
ada irigasi dan 10% untuk lahan tadah hujan atau yang tidak ada irigasi. Dengan
nisab 948 kg atau 4 wasaq gandum. Tentunya kala itu
pemerintah memiliki sistem ushr yang terorganisir dengan baik. (Tanjung, 2014
hal. 140), namun keadaan ini mulai berubah ketika dicabutnya status otonomi
khusus pada masa Jendral Yahya Khan sebagai president Pakistan pada tahun 1969,
termasuk dihapuskannya pengumpulan zakat.
Terlepas dari penghapusan sistem ini,
pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah Swat menerapkan ini?. Bagaimana
pemerintah mengolah pengumpulan ushr daerah meraka?. Lagi-lagi hal yang perlu untuk ditanamkan
dalam benak setiap orang sebagimana banyak ditekankan ketika kita belajar PPKN adalah
sebagus apapun sistemnya jika tidak dibarengi dengan pengola (pemerintah) yang
kuat dan bersih maka sistem akan pincang, semua akan sia-sia!, teori-teori tak
akan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, tak akan membuahkan hasil yang
manis. Maka kuat dan bersihnya pemerintah merupakan pra syarat mutlak untuk
mencapai kesejahteraan rakyat. (Tanjung, 2014 hal. 147)
Lalu bagaimana dengan zaman sekarang
ini?, maraknya oknum-oknum yang tidak lagi amanah, korupsi merajalela hingga
pelakunya pun tak menyadari jika dirinya telah menyeleweng !, maka sekarang yang dibutuhkan adalah menyusun
kembali pondasi-pondasi yang kuat dan amanah !.
Referensi :
Novel serial
ekonomi syariah “Econom 2” karya Hendri Tanjung dan Irfan Azizi halaman
138-147.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar